Sistem Tanam Paksa Di Indonesia
Kelompok 1
Sistem Tanam Paksa
Di Indonesia
Disusun oleh :
1. Afifah Kusumawati (01)
2. Anisa Nurul A (04)
3. Annisa Mulya A (05)
4. Indah Amarani S (14)
5. Rizky Imaddudin (22)
6. Tisa Akta Saskia (25)
7. Pulung Punjung L (20)
Ketentuan Sistem Tanam Paksa
Sistem
tanam paksa yang diajukan oleh Van den Bosch pada dasarnya merupakan gabungan
dari sistem tanam wajib (VOC) dan sistem pajak tanah (Raffles) dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1)
Penduduk desa yang punya tanah diminta menyediakan seperlima dari tanahnya
untuk ditanami tanaman yang laku di pasaran dunia.
2)
Tanah yang disediakan bebas dari pajak.
3)
Hasil tanaman itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. Apabila harganya
melebihi pembayaran pajak maka kelebihannya akan dikembalikan kepada petani.
4)
Waktu untuk menanam tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi.
5)
Kegagalan panenan menjadi tanggung jawab pemerintah.
6)
Wajib tanam dapat diganti dengan penyerahan tenaga untuk dipekerjakan di
pengangkutan, perkebunan, atau di pabrik-pabrik selama 66 hari.
7) Penggarapan
tanaman di bawah pengawasan langsung oleh kepala-kepala pribumi, sedangkan
pihak Belanda bertindak sebagai pengawas secara umum.
Melihat
aturan-aturannya, sistem tanam paksa tidak terlalu memberatkan, namun
pelaksanaannya sangat menekan dan memberatkan rakyat. Adanya cultuur procent
menyangkut upah yang diberikan kepada penguasa pribumi berdasarkan besar
kecilnya setoran, ternyata cukup memberatkan beban rakyat. Untuk mempertinggi
upah yang diterima, para penguasa pribumi berusaha memperbesar setoran,
akibatnya timbulah penyelewengan-penyelewengan, antara lain sebagai berikut.
1)
Tanah yang disediakan melebihi 1/5, yakni 1/3 bahkan 1/2, malah ada seluruhnya,
karena seluruh desa dianggap subur untuk tanaman wajib.
2)
Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
3)
Tenaga kerja yang semestinya dibayar oleh pemerinah tidak dibayar.
4)
Waktu yang dibutuhkan tenyata melebihi waktu penanaman padi.
5)
Perkerjaan di perkebunan atau di pabrik, ternyata lebih berat daripada di
sawah.
6) Kelebihan hasil
yang seharusnya dikembalikan kepada petani, ternyata tidak dikembalikan.
Dampak Sistem Tanam Paksa
Pelaksanaan
sistem tanam paksa banyak menyimpang dari aturan pokoknya dan cenderung untuk
mengadakan eskploitasi agraris semaksimal mungkin. Oleh karena itu, sistem
tanam paksa menimbulkan akibat sebagai berikut.
1) Bagi Indonesia (Khususnya Jawa)
a)
Sawah ladang menjadi terbengkelai karena diwajibkan kerja rodi yang
berkepanjangan sehingga penghasilan menurun drastis.
b)
Beban rakyat semakin berat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil
panennya, membayar pajak, mengikuti kerja rodi, dan menanggung risiko apabila
gagal panen.
c)
Akibat bermacam-macam beban menimbulkan tekanan fisik dan mental yang
berkepanjangan.
d)
Timbulnya bahaya kemiskinan yang makin berat.
e)
Timbulnya bahaya kelaparan dan wabah penyakit di mana-mana sehingga angka
kematian meningkat drastis.
Bahaya
kelaparan menimbulkan korban jiwa yang sangat mengerikan di daerah Cirebon
(1843), Demak (1849), dan Grobogan (1850). Kejadian ini mengakibatkan jumlah
penduduk menurun drastis. Di samping itu, juga terjadi penyakit busung lapar
(hongorudim) di mana-mana.
2) Bagi Belanda.
Apabila
sistem tanam paksa telah menimbulkan malapetaka bagi bangsa Indonesia,
sebaliknya bagi bangsa Belanda ialah sebagai berikut:
a)
Keuntungan dan kemakmuran rakyat Belanda.
b)
Hutang-hutang Belanda terlunasi.
c)
Penerimaan pendapatan melebihi anggaran belanja.
d)
Kas Negeri Belanda yang semula kosong dapat terpenuhi.
e)
Amsterdam berhasil dibangun menjadi kota pusat perdagangan dunia.
f) Perdagangan
berkembang pesat.
Comments
Post a Comment