Beschikking
Plagiarism Checker X Originality Report
Similarity Found: 13%
Date: Minggu, April 21, 2019
Statistics: 317 words Plagiarized / 2434 Total words
Remarks: Low Plagiarism Detected - Your Document needs
Optional Improvement.
-------------------------------------------------------------------------------------------
BESCHIKKING
DAN KETETAPAN TATA USAHA NEGARA
MATA
KULIAH HUKUM ADMINISTRASI
Oleh :
Faisal Hernanda Putra E0018152
Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
Beschikking merupakan keputusan
administrasi negara yang merupakan bagian dari hukum publik. Berbeda dengan
hukum pidana dan hukum perdata (objectieverecht) keputusan administrasi negara
merupakan hukum yang istimewa (bijzonderrecht) karena pemerintah dapat
memberlakukan hukum ini secara sepihak.
Hukum publik memberikan kekuasan
kepada pemerintah untuk menjalankan hukum untuk melayani kepentingan masyarakat
luas yang dikatakan hukum ini merupakan hukum istimewa. Keputusan administrasi
negara mempunyai sifat tindakan hukum yang individual, konkrit, dan final.
Individual merupajan tindakan hukum oleh keputusan administrasi negara yang
khusus ditujukan untuk seseorang atau
badan hukum sehingga obyek dari keputusan
administrasi negara rinci.
Konkrit merupakan tindakan nyata
dari suatu perbuatan hukum tertentu sehingga obyek dari keputusan administrasi
negara bukanlah hal yang abtrak namun apa adanya dan
dapat terlihat oleh kasat mata. Bersifat
final karena keputusan administrasi negara tidak memerlukan
persetujuan dari instansi lain yang
bersangkutan sehingga dapat
menimbulkan akibat hukum secara lansgung.
Jabatan atau organ didalam
admnistrasi diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan keputusan
administrasi negara berdasarkan kewenangan atribusi, mandat, dan delegasi.
Tindakan nyata dalam kewenangan keputusan administrasi negara dilakukan oleh
pejabat administrasi negara. Dalam hal ini ketentuan hukum positif memberikan
kewenangan pemerintah dalam bertindak yang diemplementasikan oleh hukum
administrasi negara.
Ruang lingkup tindakan pemerintah
terbagi atas 2 hukum, yakni hukum
publik dan hukum privat. Kewenangan
atribusi, delegasi, dan mandat merupakan wujud
daripada hukum positif. Dalam hal ini pelayanan publik adalah hukum positif,
sedangkan dalam menjalan hukum publik penguasa memiliki wewenang dalam
melaksanakan tugas dan fungsi publik.
Tindakan hukum istimewa merupukan
sebuah ketentuan hukum publik yang mana dalam hal ini badan hukum pemerintah
dalam melaksanakan tindakan hukum dipengaruhi oleh hukum positif. Hanya
pemerintah yang dalam melakukan tindakan hukum istimewa ini karena dalam
menentukan pemerintah melaksanakan hukumnya secara sepihak tanpa persetujuan
pihak lain, dengan kewenangan yang melekat pada unsur pemerintahannya
berdasarkan kemauan dan keinginan pemerintah untuk pelayanan publik kepada
masyarakat luas.
Pada dasarnya hukum positif melalu
konstitusi negara kita (UUD NRI 1945) yang memeberikan wewenang kepada
pemerintah untuk melaksanakan hukum administrasi negara. Pelaksanaan secara
konkrit hukum administrasi negara tertuang dalam konstitusi kita yang mana
membagi kekuasaan kedalam 3 unsur penting yakni eksekutif, legislatif, dan
yudikatif yang mana semua itu adalah tujuan dari kepentingan politik negara.
Melalui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang mana
pemegang kekuasan legislatif bersama dengan pemerintah melaksanakan politik
hukum negara yang diatur dalam undang-undang dalam hal pelaksanaan nyatanya.
Tujuan politik hukum negara dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan
undang-undang. Melalui pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi untuk
membuat keputusan administrasi negara yang mana keputusan ini merupakan
salah satu bentuk dari pelayanan dari pemerintah
untuk melayani rakyat dalam sifat individual dan konkret serta bersifat final.
Tindakan hukum yang ditujukan
kepada hukum perdata atau kepada perseorang dikualifikasikan kedalam hukum
tertulis oleh keputusan tata usaha negara yang
mana merupakan ketentuan daripada hukum positif. Pengertian tertulis merujuk
kepada isi dari ketentuan tersebut yang mana tujuan daripada hal tersebut
adalah untuk mempermudah pembuktian hukumnya.
Dalam hal konkritnya pemerintah
dapat merumuskan keputusan, memberlakukan peraturan, dan melakukan perbuatan
materiilnya sesuai dengan sambuatan pemerinath dalam RUU PTUN Tanggal 20 Desember
1986 atas persetujuan dari DPR. Sedangkan kompetensi pemerintah dalam PTUN
terbatas hanya dalam mengeluarkan keputusan (Sudarsono;1994). Dalam pengambilan
sanksi dari sebuah keputusan tata usaha negara yang
menjadi obyek sanksi merupakan keputusan itu sendiri dan bukan dari pejabat
atau badan hukum yang merumuskan sanksi tersebut.
Hal ini merujuk kepada sifat dari keputusan
tata usaha negara yang mana bersifat
individual (tidak terikat oleh lembaga atau badan huku lain), konkret
(keputusan tidak bersifat abstrak, nyata, dan dapat dilihat oleh kasat mata),
dan final (menimbulkan akibat hukum dan tanpa persetujuan dari lembaga atau
badan hukum yang lain). Jikalau sebuah keputusan
tata usaha negara masih memerlukan persetujuan dari
lembaga atau badan hukum yang lain maka keputusan tersebut belum bersifat final
dan belum menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban).
Keputusan tata usaha negara juga
dapat mengalami penolokan sesuai dengan Pasal
1 ayat (3) Undang-undang
nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha
negara. Yang mana apabila dalam jangka waktu 4 setelah dikeluarkannya
permohonan keputusan tata usaha negara
oleh badan hukum atau lembaga hukum telah lewat maka pemerintah dengan otomatis
menyatakan penolakan terhadap keputusan yang
telah dimohonkan oleh pejabat atau lembaga
tersebut.
Didalam hukum positif, hukum
administrasi memiliki makna yang terbatas yang mana hanya dimaksud keputusan
administras negara tesebut. Dalam pengujian suatu keputusan administrasi negara
dilakukan oleh lembaga yang independen atau lembaga yudikatif yang mana hal ini
sesuai dengan ketentuan hukum positif dalam pengemabnagn awal hukum
administrasi negara yang dilakukan pemerintah untuk merumuskan hukum administrasi
negara.
Badan hukum yang melayani
kepentingan pelayanan kepada masyarakatlah yang akan menerima konsekuensi
doktrinal dari sebuah keputusan hukum administrasi negara. Perbedaan mengenai hukum
publik dan hukum privat yakni hukum
privat mengatur hubungan antara urusan perseorangan dengan perseorangan yang
lain seperti jual beli, sewa menyewa, dan hal lain yang berhubungan dengan
urusan privat.
Sedangkan hukum publik mengatur
hubungan antara penguasa yang disini dapat diartikan pemerintah atau negara
dengan masyarakatnya. Pada konsep hukum administrasi negara hukum publik yang
dilakukan oleh pemerintah bersangkutan dengan wewenangnya untuk membuat keputusan
tata usaha negara dengan tujuan untuk kepentingan
masyarakat yang ada didalam pemerintahannya.
Sedangkan perbuatan administrasi
negara yang dilakukan oleh pemerintah mempunyai sifat-sifat tendiri : Dalam
merumuskan hukum administrasi negara harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum administrasi negara bersifat mengikat meskipun obyek yang terikat tidak
menghendakinya. Hukum administrasi tergantung kepada pihak yang membuatnya
sehingga mempunyai sifat sepihak.
Wewenang yang dimiliki oleh
pemerintah merupakan konsekuensi daripada fungsi dari hukum administrasi negara
yakni untuk melayani masyarakat. Perbuatan administrasi negara yang dilakukan
oleh pejabat atau lembaga yang berwenang harus diawas secara preventif maupun
represif. Dalam perbuatan hukum administrasi negara menyangkut antara
kepentingan negara/penguasa dengan masyarakat. Menurut Pasal 1 Butir 3
Undang-Undang No.
9 Tahun 2004 Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Pejabatn Tata Usaha Negara yang bersifat
individual, konkret, dan final serta
mengakibatkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata. Menurut guru besar Tata Usaha
Negara Universitas Gadjah Mada Prof. Muchsan Keputusan
Tata Usaha Negara merupakan
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga Tata Usaha
Negara yang mendasarkan diri kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang
bersifat individual, konkret, dan final.
Sehingga disini dapat digaris
bawahi bahwa Keputusan Tata Usaha Negara
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
pejabat/lembaga yang berwenang atau dalam hal ini adalah pejabat
Tata Usaha Negara yang berdasarkan kepada
undang-undang yang bersifat individual,
konkret, dan final serta memiliki akibat hukum
kepada obyek hukumnya atau seseorang dan badan hukum perdata.
Menurut kesimpulan diatas
Keputusan Administrasi Negara memiliki setidaknya 4 elemen yakni : penetapan
tertulis; pejabat berwenang; berdasarkan peraturan atau undang-undang; tindakan
hukum; bersifat individual, konkret, dan
final; serta menimbulkan akibat hukum. Penetapan tertulis Penetapan yang
berwujud hitam diatas putih karena menurut
Pasal 1 Undang-undang No.
9 Tahun 2004 cukup dengan memo
atau nota sudah memenuhi unsur penetapan tertulis apabila : Badan hukum atau
pejabat yang mengeluarkan sudah jelas Hal atau isi dari penulisan tersebut
sudah terkandung maksud dan tujuannya Tujuan dari ketentuan tersebut jelas
Pejabat Berwenang Dalam hal ini
perjabat negara yang berwenang dalam menangani keputusan
tata usaha negara adalah pejabat
eksekutif yang khususnya adalah pejabat administrasi negara.
Dimana pelaksana jabatan ini
memiliki dua fungsi utama yakni : Fungsi Memerintah Kalau fungsi memerintah
oleh pemerintah tidak dilaksanakan maka roda pemerintahan dari sebuah negara
tidak akan dapat berjalan. Fungsi Pelayanan Fungsi
ini merupakan fungsi penunjang dari fungsi pemerintah
yakni untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Jika fungsi ini tidak dilaksanakan
maka masyarakat tidak akan sejahtera. Dalam Melaksanakan kedua fungsi tersebut
pemerintah atau pejabat yang berkuasa haruslah berpedoman kepada peraturan yang
berlaku atau undang-undang yang berlaku karena pada dasarnya jabatan bukan
hanya sebuah fungsi struktural melainkan fungsi funsgional.
Berdasarkan Peraturan atau
Undang-undangan Dalam menjalankan sebuah fungsi dari hukum administrasi negara
harus berpedoman kepada peraturan tertinggi dari sebuah negara, peraturan
tersebut dilarang untuk berseberangan dengan aturan yang lebih tinggi. Tindakan
Hukum Dasar dari pejabat atau lembaga hukum untuk membentuk suatu Keputusan
Tata Usaha Negara adalah adanya wewenang
yang diberikan oleh konstitusi yakni wewenang
atribusi, delegasi, dan mandat. Menurut Prof.
Muchsan, Atribusi merupakan sebuah
wewenang yang melekat pada
jabatan tertentu, Delegasi merupakan wewenang untuk memindahkan kekuasaan atau
kewenangan yang sudah ada, dan Mandat merupakan pemindahan sebagian wewenang
dari pemberi wewenang kepada penerima wewenang sedangkan pertanggungjawaban
masih ada ditangan pemberi wewenang. Bersifat
Individual, Konkret, dan Final Individual,
Konkret, dan Final sudah cukup jelas.
Menimbulkan akibat hukum Akibat
hukum dari keputusan tata usaha negara
merupakan konsekuensi bahwa penggugat daripada hukum ini adalah seseorang
atau badan hukum perdata. Dalam hal ini
pejabat atau badan hukum hukum tertentu kebal terhadap hukum dan tidak mungkin
menjadi tergugat. Mengenai perbedaan arti dari beschikking para sarjana
mengartikannya sebagai ketetapan oleh E. Utrecht dan penetapan oleh Prajudi
Atmosurdirjo.
Oleh karena itu terdapat beberapa
pengelompokan, antara lain : Perbedaan keputusan oleh Van der Wel De
rechtsvastellende beschikkingen De
constitutieve beschikkingen yang terbagi menjadi
: Belastende beschikkingen (keputusan yang
terdapat beban didalamnya) Begunstigende beschikkingen (keputusan yang
menguntungkan) Statusverleningen (penetapan suatu status) De
afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan)
Perbedaan keputusan menurut E.
Utrecht Ketetapan
Positif dan Ketetapan Negatif Menurut E.
Utrecht ketetapan positif adalah
ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai
ketetapan. Sedangkan ketetapan negatif adalah
ketetapan yang tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi
obyek yang dikenai ketetapan. Bentuk ketetapan negatif antara lain pernyataan
tidak berkuasa, pernyataan tidak diterima atau suatu
bentuk penolakan.
Ketetapan Deklaratur
dan Ketetapan Konstitutif Ketetapan Deklaratur
merupakan ketetapan yang hanya
menyatakan bahwa hukumnya seperti ini
sedangkan Ketatapan Konstitutif adalah ketetapan yang mengatur tentang tata
cara membuat hukumnya. Yang apabila
dikorelasikan dengan hukum Pidana adalah Pidana
materiil dan Pidana Formil, dimana pidana materiil mengatur tentang hukum yang
ditetapkan sedang pidana formiil mengatur tentang bagaimana pelaksanaan dari
hukum formiil tersebut.
Ketetapan Kilat dan Ketetapan
Tetap Disini menurut Prins ketatapan kilat ada 5 macam : Ketetapan yang
mengganti atau mengubah ketetapan lama; Ketetapan yang negatif Pembatalan atau
penarikan ketetapan Pernyatan pelaksanaan ketetapan Dispensasi, izin, lisensi,
maupun konsensi Dispensasi merupakan pernyatan dari pejabat yang berwenang
bahwa suatu ketetapan tidak berlaku pada kasus yang diajukan oleh seseorang
atau badan hukum didalam surat permintaan. Izin
yakni suatu larang yang didispensasi.
Lisensi yakni suatu izin yang
mempunyai sifat komersial dan mendatangkan
laba. Konsensi adalah ketetapan yang
memberi wewenang kepada konsensionaris untuk mendapat dispensasi, izin, dan
lisensi. Oleh karena itu dalam hal pemberian wewenang konsensi harus dengan
perhitungan yang matang karena
pertanggungjawaban yang diemban sangatlah tinggi.
Menurut Prajudi Atmosurdirjo
Petetapan dibedakan menjadi dua yakni penetapan positif dan penetapan negatif.
Penetapan positif yakni penetapan yang dikabulkan atau disetujui sedangkan
penetapan negatif adalah penetapan yang ditolak atau dibatalkan. Penetapan
negatif hanya berlaku sekali saja dan tidak boleh
diulang kembali.
Penetapan negatif digolongkan
menjadi 5 macam : Penetapan yang menciptakan
keadaan hukum baru pada umumnya Penetapan
yang menciptakan keadaan hukum baru pada
suatu objek hukum Penetapan yang membentuk dan membubarkan
suatu badan hukum Penetapan yang memberi beban Penetapan
yang memberi keuntungan Dalam
pelaksanaan penetapan haruslah memenuhi syarat materiil dan syarat formil.
Syarat materiil : Pejabat yang
berwenanglah yang boleh membuat keputusan Kewenangan jabatan ada 2 macam :
Kewenangan berdasarkan ruang lingkup jabatan, keputusan yang berada diluar dari
ruang lingkup jabatan dapat dinyatakan dibatalkan. Kewenangan berdasarkan ruang
lingkup persoalan, apabila pejabat yang membuat keputusan tidak berwenang atas
persoalan yang dihadapi, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan. Dalam suatu
keputusan tidak boleh terdapat kekurangan yuridis karena suatu keputusan
merupakan sebuah pernyataan kehentak.
Kekurangan yuridis antara lain :
Kesesatan pikiran atau salah kira Adalah suatu keadaan dimana obyek membuat
keputusan sesuai dengan yang dikehendakinya, namun keputusan tersebut memuat
bayangan yang salah. Tipuan Adalah suatu keadaan dimana pejabat atau badan
hukum yang berwenang membuat keputusan yang membuat obyek yang dikenainya
berpikiran mengenai suatu bayangan yang palsu. Paksaan Keputusan yang dibuat
oleh pejabat atau badan hukum yang berwenang dibuat berdasarkan pada unsur
paksaan atau dibawah tekanan.
Harus diberi bentuk untuk
memudahkan dalam peraturan dasarnya dan diberi prosedur dalam pembuatan
keputusuannya agar peraturan yang ditetapkan bersifat jelas dan tegas. Isi dan
tujuan dari sebuah keputusan harus sesuai
dan tidak bertentangan dengan peraturan
dasar. Suatu keputusan yang tidak sesuai dari tujuan dari dibuatnya keputusan
merupakan suatu penyelewengan atau penyimpangan.
Pembuatan keputusan yang dilakukan
oleh pejabat tata usaha negara
harus sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh
peraturan perundang-undang. Sehingga setiap peraturan yang diterbitkan oleh
pejabatn tata usaha negara dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan dari
obyek yang dikenai ketatapan tata usaha negara ini yakni masyarakat luas.
Syarat formil : Persiapan mengenai
pembuatan keputusan dan tata cara pembuatan keputusan Keputusan yang dalam
pembuatannya tidak bersadarkan kepada prosedur dan tata cara yang tepat dapat
dibatalkan. Bentuk dari sebuah keputusan Menurut bentuknya ketetapan tata usaha
negara terdiri atas ketetapan tertulis dan ketetapan lisan. Menurut
manifestasinya tujuannya terdiri atas ketetapan unilateral, bilateral, dan
multirateral.
Menurut daya lakunya ketetapan
terdiri dari ketetapan intern dan ketetapan intern. Sedangkan menurut jangka
waktunya terdiri atas ketetapan sementara dan ketetapan tetap. Bentuk dari
sebuah keputusan pada umumnya ada dua
yakni tertulis maupun lisan hal ini tergantung daripada pokok pembuatan
keputusan.
Keputusan tertulis dibuat karena
sudah lazim digunakan serta merupakan keputusan yang penting dan berlaku lama
atau tetap. Sedangkan keputusan lisan tidak berlaku tetap, tidak begitu penting
bagi hukum administrasi dan biasanya timbul serta digunakan dengan segera. Syarat
yang harus dipenuhi dan berhubungan dengan keputusan
tersebut Jangka waktu penetapan yang menimbulkan hal-hal yang disebabkan oleh
keputusan dan jangka waktu diumumkannya suatu pentapan.
Sehingga disini dapat disimpulkan
bahwa beschikking merupakan suatu perbuatan publik yang dikeluarkan oleh pejabat
tata usaha negara yang memiliki sifat
istimewa, dilakukan sepihak oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi obyek hukum yang
dikenainya dan yang didalam pembuatannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dapat dibatalkan apabila terdapat penyelewengan pada saat pembuatannya
ataupun akibat hukumnya. Sifat dari keputusan tata
usaha negara ada 3 yakni individual, konkret, dan
bersifat final.
Didalam pelaksanaannya keputusan hukum
tata usaha negara haruslah menimbang kepada tujuan
hukum tersebut yang mana tujuannya adalah pelayanan kepada masyarakat luas.
Pejabat atau badan hukum yang berwenang tidak dapat dikenakan sanksi dalam hal
ini, yang dikenai sanksi adalah keputusan dari tata
usaha negara yang dibuatnya. Oleh karena itu
pejabat atau badan hukum yang berwenang kekal terhadap hukum dalam bidang ini.
Daftar Pustaka
Herman dan Noor H.J. 2017. Doktrin
Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keptusan (Beschikking) Volume 3
Nomor 1 Dalam Jurnal Komunikasi Hukum. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/9240/5958
Indra M. 2009. Pelaksanaan
Penundaan Literatur. Jakarta. Library UI. lib.ui.ac.id/file?file=digital/124094...8297-Penundaan%20pelaksanaan-Literatur.pdf
Jeksionala F. 2014. Penyelesaian
Sengketan Tata Usaha Negara Di Pengadilan
Tata Usaha Negara Pdang Menurut Undang-Undang Nomor
51 Tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara. Padang. https://www.academia.edu/9166040/JURNAL_NOLA_penyelesaian_sengketa_TUN
Portuna T.R. 2015. Konsep
Beschikking (Ditinjau dari Undang-Undang No.
9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014).
https://www.academia.edu/18092268/Konsep_beschikking_ditinjau_dari_UU_No._9_Tahun_2004_dan_UU_No._30_Tahun_2014_
Suhartono S. Dan Syafyan Hadi.
2018. Tentang Keputusan Pemerintah. Surabaya. R.A.De.Rozarie. https://www.academia.edu/36928844/TENTANG_KEPUTUSAN_PEMERINTAH
INTERNET
SOURCES:
-------------------------------------------------------------------------------------------
<1%
-
https://andruhk.blogspot.com/2012/07/pengertian-hukum-administrasi-negara.html
<1%
- https://fryda-mahardika.blogspot.com/2013/01/perbuatan-pemerintah.html
1%
- https://id.wikipedia.org/wiki/Fisik
<1%
-
https://www.academia.edu/10056815/HUKUM_ADMINISTRASI_NEGARA_SEBAGAI_INSTRUMEN_PENYELENGGARA_PEMERINTAH_YANG_BAIK
<1%
- https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/
<1%
- https://www.saplaw.top/undang-undang-no-30-tahun-2014-tentang-administrasi-pemerintahan-relevansinya-terhadap-disiplin-penegakan-hukum-administrasi-negara-dan-penegakan-hukum-pidana/
<1%
-
https://mexprex7.blogspot.com/2011/12/sistem-pemerintahan-negara-indonesia.html
<1%
- https://ekoaryono11.blogspot.com/2016/12/fungsi-pengawasan-lembaga-legislatif.html
1%
-
https://pramudyarum.wordpress.com/2013/01/30/teknik-dan-format-penyusunan-konsep-keputusan-bupati-perjanjian-atau-mou/comment-page-1/
<1%
- https://infoadasemua.blogspot.com/2014/
<1%
- https://bebaskonsep.blogspot.com/feeds/posts/default
<1%
- https://ethasyahbania.blogspot.com/2011/11/banding-di-pengadilan-pajak.html
<1%
-
https://www.academia.edu/13190829/HAPTUN_Analisis_Putusan_Mahkamah_Agung_No._245_K_TUN_2001
<1%
- https://dukunhukum.wordpress.com/category/mengenal-hukum/
<1%
- https://www.scribd.com/document/337069035/Han-1-doc
<1%
- https://salmantabir.wordpress.com/category/sosial/
<1%
-
https://rikiseptiawan180991.blogspot.com/2012/12/pengertian-pengartian-dalam-hukum-acara.html
<1%
- https://efendikaris.blogspot.com/2012/01/peradilan-tata-usaha-negara-undang.html
<1%
- https://anjarnawanyep.wordpress.com/beschikking-keputusan-atau-penetapan/
<1%
-
https://www.academia.edu/28688129/Analisis_Yuridis_Peraturan_Perundang_undangan_dan_Keputusan_TUN
<1%
- https://issuu.com/waspada/docs/waspada__jumat_18_september_2009
<1%
-
https://vwailan.blogspot.com/2012/05/keputusan-pejabat-birokrasi-dan-dilema.html
<1%
- https://clubpenakita.blogspot.com/2009/06/manajemen-rumah-sakit_12.html
<1%
- https://pramudyarum.wordpress.com/2013/01/30/teknik-dan-format-penyusunan-konsep-keputusan-bupati-perjanjian-atau-mou/
<1%
- https://customslawyer.wordpress.com/2014/09/18/fokus-kajian-teori-kewenangan/
<1%
-
https://tajmiati-bloger.blogspot.com/2012/04/tinjauan-yuridis-mengenai-wewenang.html
1%
-
https://annekasaldianmardhiah.blogspot.com/2012/07/analisis-putusan-pengadilan-tata-usaha.html
<1%
- https://akalasuso.blogspot.com/2017/08/gabungan-perubahan-undang-undang.html
<1%
- https://kuhp-indonesia.blogspot.com/
<1%
- https://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011_10_02_archive.html
<1%
-
https://imeldablogadress.blogspot.com/2016/01/keputusan-atau-penetapan-pemerintah.html
<1%
-
https://lutfis8395.blogspot.com/2015/02/makalah-hukum-administrasi-negara.html
<1%
-
http://www.academia.edu/27677068/KETETAPAN_BESCHIKKING_MAKALAH_Makalah_ini_ditujukan_untuk_memenuhi_tugas_Hukum_Administrasi_Negara
<1%
- https://www.scribd.com/presentation/368159639/PERBUATAN-PEMERINTAH-5-8-1
<1%
- https://sosiologihuku.blogspot.com/feeds/posts/default
<1%
- https://farizpradiptalaw.blogspot.com/2009/11/
<1%
- https://pt.scribd.com/doc/105699144/Aceh-Bersimbah-Darah1
<1%
- https://studihukum.blogspot.com/2010/11/
<1%
- https://fhuiguide.files.wordpress.com/2013/10/kuliah_7_b_penegakan-hukum-lingkungan-adm-01112011-c-hn.pdf
<1%
-
https://medicalworkshop.blogspot.com/2009/10/kedudukan-sifat-dan-fungsi-uud-1945.html
<1%
- https://renvoikata.blogspot.com/2011/07/peraturan-jabatan-notaris-pjn-1.html
<1%
- https://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/2014/08/makalah-bentuk-bentuk-perbuatan.html
<1%
-
https://rianzzboyz.blogspot.com/2010/11/produksi-dan-produktivitas-pengertian.html
<1%
- https://amrmulsin.blogspot.com/2014/05/penggugatan-memo-di-ptun.html
<1%
- https://khafidsociality.blogspot.com/2010/09/makalah-tentang-ketetapan-han.html
<1%
- https://boeyberusahasabar.wordpress.com/tag/hukum-tata-pemerintahan/
<1%
-
https://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2015/12/analisis-subtansi-uu-nomor-30-tahun.html
<1%
- https://www.academia.edu/18092268/Konsep_beschikking_ditinjau_dari_UU_No._9_Tahun_2004_dan_UU_No._30_Tahun_2014_
sabung ayam live
ReplyDeleteDidalam pelaksanaannya keputusan hukum tata usaha negara haruslah menimbang kepada tujuan hukum
Lagi mencari promo judi pulsa online tanpa potongan ??
ReplyDeleteTerlebih untuk permainan Pokervita?
Tentu mau dong
Mari tunggu apalagi kawan join GRATIS
untuk permainan Pokervita
Info hub
WA:0812 2222 996