HAK ISTIMEWA VOC



TUGAS SEJARAH INDONESIA
HAK ISTIMEWA VOC
( Selasa, 09 Agustus 2016 )
KELOMPOK 2
·         Agustin DwiSusanti / 03
·         AnnisaMulya A / 05
·         ElsiPutriHandayani / 11
·         NisrinaAnggarini / 19
·         RiskaAzahra N / 21
·         SalsabilaRanasanti / 23
·         Tisa AktaSaskia / 25
·         TrisnaniJati W / 26



Hak Istimewa atau Hakoktroiadalahhak yang diberikan pemerintah belanda kpd VOC untuk menjalankan kekuasaan di Indonesia. Hakoktroi yang dimiliki VOC sbg brkt. 
1. Hak Untuk Memonopoli Perdagangan
Hakoctrooivoc atau bisa diartikan dengan hak istemewa voca dalah beberapa hak yang hanya dimiliki dan dapat dijalankan oleh voc saja. Salah satu hak octrooivoc adalah hak untuk memonopoli perdagangan. Hak ini memperbolehkan voc untuk memonopoli seluruh perdagangan yang terjadi, terutama rempah-rempah diantara wilayah Amerika Selatan danAfrika.
2. Hak Mencetak Uang
Voc memiliki hak octrooi lain berupa hak menceta kuang. Hak yang satu ini tidak hanya berhenti pada mencetak uang saja, namun juga termasuk mengedarkan uang sendiri. Hak ini membuat voc sangat leluasa untuk mengembangkan usaha pada sektornya karena tidak ada hambatan dengan mata uang yang berlaku. Hak mencetak dan mengedarkan uang ini juga membuat voc berada di atas masalah uang di nusantara.
3. Hak Untuk Memiliki Tentara Sendiri
Setelah memperkuat sektor ekonomi dengan menciptakan hak untuk memonopoli perdagangan dan bebas mencetak serta mengedarkan uang, voc masih memiliki hak octrooi untuk memiliki tentara sendiri. Tentunya tentara ini berfungsi untuk menumpas segala macam bentuk pembelotan dan pemberontakan yang dilakukan warga pribumi terhadap voc.
4. Hak Untuk Mengadakan Perjanjian Dengan Berbagai Kerajaan Di Nusantara
Hak yang satu ini benar-benar membuat voc di atas angin. Hak ini memiliki dua maksud yaitu voc tidak tunduk dan tidak berada dalam kekuasaan suatu kerajaan di nusantara. Hal ini membuat voc bebas mengadakan perjanjian dengan kerajaan-kerajaan di nusantara tanpa ada yang bisa menghentikannya.
5. Hak Untuk Menyatakan Perang
Sebagai sesuatu yang dibentuk warga asing, voc memiliki hak octrooi untuk menyatakan perang. Selain menyatakan perang, yang termasuk dalam hak ini juga hak untuk membuat perjanjian dengan penguasa pribumi. Hak ini secara tidak langsung membuat voc menjadi sederajat dengan penguasa di nusantara.
6. Hak Untuk Memungut Pajak
Segala bentuk fasilitas yang dibangun voc atau apapun aset milik voc yang dibangun di indonesia dan              digunakan oleh warga indonesia, semuanya memiliki pajak. Tidak hanya itu, anehnya lagi setiap orang indonesia termasuk bayi diharuskan untukmembayar pajak ketika menggunakan fasilitas dari voc.

Comments

Popular posts from this blog

Perang Teluk I dan Perang Teluk II

Manusia Purba di Afrika

Konflik Yugoslavia