Beschikking


Plagiarism Checker X Originality Report
Similarity Found: 13%

Date: Minggu, April 21, 2019
Statistics: 317 words Plagiarized / 2434 Total words
Remarks: Low Plagiarism Detected - Your Document needs Optional Improvement.
-------------------------------------------------------------------------------------------

BESCHIKKING DAN KETETAPAN TATA USAHA NEGARA
MATA KULIAH HUKUM ADMINISTRASI












Oleh :
Faisal Hernanda Putra E0018152
Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret

Beschikking merupakan keputusan administrasi negara yang merupakan bagian dari hukum publik. Berbeda dengan hukum pidana dan hukum perdata (objectieverecht) keputusan administrasi negara merupakan hukum yang istimewa (bijzonderrecht) karena pemerintah dapat memberlakukan hukum ini secara sepihak.

Hukum publik memberikan kekuasan kepada pemerintah untuk menjalankan hukum untuk melayani kepentingan masyarakat luas yang dikatakan hukum ini merupakan hukum istimewa. Keputusan administrasi negara mempunyai sifat tindakan hukum yang individual, konkrit, dan final. Individual merupajan tindakan hukum oleh keputusan administrasi negara yang khusus ditujukan untuk seseorang atau badan hukum sehingga obyek dari keputusan administrasi negara rinci.

Konkrit merupakan tindakan nyata dari suatu perbuatan hukum tertentu sehingga obyek dari keputusan administrasi negara bukanlah hal yang abtrak namun apa adanya dan dapat terlihat oleh kasat mata. Bersifat final karena keputusan administrasi negara tidak memerlukan persetujuan dari instansi lain yang bersangkutan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum secara lansgung.

Jabatan atau organ didalam admnistrasi diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan keputusan administrasi negara berdasarkan kewenangan atribusi, mandat, dan delegasi. Tindakan nyata dalam kewenangan keputusan administrasi negara dilakukan oleh pejabat administrasi negara. Dalam hal ini ketentuan hukum positif memberikan kewenangan pemerintah dalam bertindak yang diemplementasikan oleh hukum administrasi negara.

Ruang lingkup tindakan pemerintah terbagi atas 2 hukum, yakni hukum publik dan hukum privat. Kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat merupakan wujud daripada hukum positif. Dalam hal ini pelayanan publik adalah hukum positif, sedangkan dalam menjalan hukum publik penguasa memiliki wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi publik.

Tindakan hukum istimewa merupukan sebuah ketentuan hukum publik yang mana dalam hal ini badan hukum pemerintah dalam melaksanakan tindakan hukum dipengaruhi oleh hukum positif. Hanya pemerintah yang dalam melakukan tindakan hukum istimewa ini karena dalam menentukan pemerintah melaksanakan hukumnya secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain, dengan kewenangan yang melekat pada unsur pemerintahannya berdasarkan kemauan dan keinginan pemerintah untuk pelayanan publik kepada masyarakat luas.

Pada dasarnya hukum positif melalu konstitusi negara kita (UUD NRI 1945) yang memeberikan wewenang kepada pemerintah untuk melaksanakan hukum administrasi negara. Pelaksanaan secara konkrit hukum administrasi negara tertuang dalam konstitusi kita yang mana membagi kekuasaan kedalam 3 unsur penting yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mana semua itu adalah tujuan dari kepentingan politik negara.

Melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mana pemegang kekuasan legislatif bersama dengan pemerintah melaksanakan politik hukum negara yang diatur dalam undang-undang dalam hal pelaksanaan nyatanya. Tujuan politik hukum negara dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Melalui pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi untuk membuat keputusan administrasi negara yang mana keputusan ini merupakan salah satu bentuk dari pelayanan dari pemerintah untuk melayani rakyat dalam sifat individual dan konkret serta bersifat final.

Tindakan hukum yang ditujukan kepada hukum perdata atau kepada perseorang dikualifikasikan kedalam hukum tertulis oleh keputusan tata usaha negara yang mana merupakan ketentuan daripada hukum positif. Pengertian tertulis merujuk kepada isi dari ketentuan tersebut yang mana tujuan daripada hal tersebut adalah untuk mempermudah pembuktian hukumnya.

Dalam hal konkritnya pemerintah dapat merumuskan keputusan, memberlakukan peraturan, dan melakukan perbuatan materiilnya sesuai dengan sambuatan pemerinath dalam RUU PTUN Tanggal 20 Desember 1986 atas persetujuan dari DPR. Sedangkan kompetensi pemerintah dalam PTUN terbatas hanya dalam mengeluarkan keputusan (Sudarsono;1994). Dalam pengambilan sanksi dari sebuah keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek sanksi merupakan keputusan itu sendiri dan bukan dari pejabat atau badan hukum yang merumuskan sanksi tersebut.

Hal ini merujuk kepada sifat dari keputusan tata usaha negara yang mana bersifat individual (tidak terikat oleh lembaga atau badan huku lain), konkret (keputusan tidak bersifat abstrak, nyata, dan dapat dilihat oleh kasat mata), dan final (menimbulkan akibat hukum dan tanpa persetujuan dari lembaga atau badan hukum yang lain). Jikalau sebuah keputusan tata usaha negara masih memerlukan persetujuan dari lembaga atau badan hukum yang lain maka keputusan tersebut belum bersifat final dan belum menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban).

Keputusan tata usaha negara juga dapat mengalami penolokan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Yang mana apabila dalam jangka waktu 4 setelah dikeluarkannya permohonan keputusan tata usaha negara oleh badan hukum atau lembaga hukum telah lewat maka pemerintah dengan otomatis menyatakan penolakan terhadap keputusan yang telah dimohonkan oleh pejabat atau lembaga tersebut.

Didalam hukum positif, hukum administrasi memiliki makna yang terbatas yang mana hanya dimaksud keputusan administras negara tesebut. Dalam pengujian suatu keputusan administrasi negara dilakukan oleh lembaga yang independen atau lembaga yudikatif yang mana hal ini sesuai dengan ketentuan hukum positif dalam pengemabnagn awal hukum administrasi negara yang dilakukan pemerintah untuk merumuskan hukum administrasi negara.

Badan hukum yang melayani kepentingan pelayanan kepada masyarakatlah yang akan menerima konsekuensi doktrinal dari sebuah keputusan hukum administrasi negara. Perbedaan mengenai hukum publik dan hukum privat yakni hukum privat mengatur hubungan antara urusan perseorangan dengan perseorangan yang lain seperti jual beli, sewa menyewa, dan hal lain yang berhubungan dengan urusan privat.

Sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara penguasa yang disini dapat diartikan pemerintah atau negara dengan masyarakatnya. Pada konsep hukum administrasi negara hukum publik yang dilakukan oleh pemerintah bersangkutan dengan wewenangnya untuk membuat keputusan tata usaha negara dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat yang ada didalam pemerintahannya.

Sedangkan perbuatan administrasi negara yang dilakukan oleh pemerintah mempunyai sifat-sifat tendiri : Dalam merumuskan hukum administrasi negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum administrasi negara bersifat mengikat meskipun obyek yang terikat tidak menghendakinya. Hukum administrasi tergantung kepada pihak yang membuatnya sehingga mempunyai sifat sepihak.

Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah merupakan konsekuensi daripada fungsi dari hukum administrasi negara yakni untuk melayani masyarakat. Perbuatan administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang harus diawas secara preventif maupun represif. Dalam perbuatan hukum administrasi negara menyangkut antara kepentingan negara/penguasa dengan masyarakat. Menurut Pasal 1 Butir 3 Undang-Undang No.

9 Tahun 2004 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabatn Tata Usaha Negara yang bersifat individual, konkret, dan final serta mengakibatkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Menurut guru besar Tata Usaha Negara Universitas Gadjah Mada Prof. Muchsan Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga Tata Usaha Negara yang mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat individual, konkret, dan final.

Sehingga disini dapat digaris bawahi bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat/lembaga yang berwenang atau dalam hal ini adalah pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan kepada undang-undang yang bersifat individual, konkret, dan final serta memiliki akibat hukum kepada obyek hukumnya atau seseorang dan badan hukum perdata.

Menurut kesimpulan diatas Keputusan Administrasi Negara memiliki setidaknya 4 elemen yakni : penetapan tertulis; pejabat berwenang; berdasarkan peraturan atau undang-undang; tindakan hukum; bersifat individual, konkret, dan final; serta menimbulkan akibat hukum. Penetapan tertulis Penetapan yang berwujud hitam diatas putih karena menurut Pasal 1 Undang-undang No.

9 Tahun 2004 cukup dengan memo atau nota sudah memenuhi unsur penetapan tertulis apabila : Badan hukum atau pejabat yang mengeluarkan sudah jelas Hal atau isi dari penulisan tersebut sudah terkandung maksud dan tujuannya Tujuan dari ketentuan tersebut jelas Pejabat Berwenang Dalam hal ini perjabat negara yang berwenang dalam menangani keputusan tata usaha negara adalah pejabat eksekutif yang khususnya adalah pejabat administrasi negara.

Dimana pelaksana jabatan ini memiliki dua fungsi utama yakni : Fungsi Memerintah Kalau fungsi memerintah oleh pemerintah tidak dilaksanakan maka roda pemerintahan dari sebuah negara tidak akan dapat berjalan. Fungsi Pelayanan Fungsi ini merupakan fungsi penunjang dari fungsi pemerintah yakni untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Jika fungsi ini tidak dilaksanakan maka masyarakat tidak akan sejahtera. Dalam Melaksanakan kedua fungsi tersebut pemerintah atau pejabat yang berkuasa haruslah berpedoman kepada peraturan yang berlaku atau undang-undang yang berlaku karena pada dasarnya jabatan bukan hanya sebuah fungsi struktural melainkan fungsi funsgional.

Berdasarkan Peraturan atau Undang-undangan Dalam menjalankan sebuah fungsi dari hukum administrasi negara harus berpedoman kepada peraturan tertinggi dari sebuah negara, peraturan tersebut dilarang untuk berseberangan dengan aturan yang lebih tinggi. Tindakan Hukum Dasar dari pejabat atau lembaga hukum untuk membentuk suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah adanya wewenang yang diberikan oleh konstitusi yakni wewenang atribusi, delegasi, dan mandat. Menurut Prof.

Muchsan, Atribusi merupakan sebuah wewenang yang melekat pada jabatan tertentu, Delegasi merupakan wewenang untuk memindahkan kekuasaan atau kewenangan yang sudah ada, dan Mandat merupakan pemindahan sebagian wewenang dari pemberi wewenang kepada penerima wewenang sedangkan pertanggungjawaban masih ada ditangan pemberi wewenang. Bersifat Individual, Konkret, dan Final Individual, Konkret, dan Final sudah cukup jelas.

Menimbulkan akibat hukum Akibat hukum dari keputusan tata usaha negara merupakan konsekuensi bahwa penggugat daripada hukum ini adalah seseorang atau badan hukum perdata. Dalam hal ini pejabat atau badan hukum hukum tertentu kebal terhadap hukum dan tidak mungkin menjadi tergugat. Mengenai perbedaan arti dari beschikking para sarjana mengartikannya sebagai ketetapan oleh E. Utrecht dan penetapan oleh Prajudi Atmosurdirjo.

Oleh karena itu terdapat beberapa pengelompokan, antara lain : Perbedaan keputusan oleh Van der Wel De rechtsvastellende beschikkingen De constitutieve beschikkingen yang terbagi menjadi : Belastende beschikkingen (keputusan yang terdapat beban didalamnya) Begunstigende beschikkingen (keputusan yang menguntungkan) Statusverleningen (penetapan suatu status) De afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan) Perbedaan keputusan menurut E.

Utrecht Ketetapan Positif dan Ketetapan Negatif Menurut E. Utrecht ketetapan positif adalah ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan ketetapan negatif adalah ketetapan yang tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi obyek yang dikenai ketetapan. Bentuk ketetapan negatif antara lain pernyataan tidak berkuasa, pernyataan tidak diterima atau suatu bentuk penolakan.

Ketetapan Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif Ketetapan Deklaratur merupakan ketetapan yang hanya menyatakan bahwa hukumnya seperti ini sedangkan Ketatapan Konstitutif adalah ketetapan yang mengatur tentang tata cara membuat hukumnya. Yang apabila dikorelasikan dengan hukum Pidana adalah Pidana materiil dan Pidana Formil, dimana pidana materiil mengatur tentang hukum yang ditetapkan sedang pidana formiil mengatur tentang bagaimana pelaksanaan dari hukum formiil tersebut.

Ketetapan Kilat dan Ketetapan Tetap Disini menurut Prins ketatapan kilat ada 5 macam : Ketetapan yang mengganti atau mengubah ketetapan lama; Ketetapan yang negatif Pembatalan atau penarikan ketetapan Pernyatan pelaksanaan ketetapan Dispensasi, izin, lisensi, maupun konsensi Dispensasi merupakan pernyatan dari pejabat yang berwenang bahwa suatu ketetapan tidak berlaku pada kasus yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum didalam surat permintaan. Izin yakni suatu larang yang didispensasi.

Lisensi yakni suatu izin yang mempunyai sifat komersial dan mendatangkan laba. Konsensi adalah ketetapan yang memberi wewenang kepada konsensionaris untuk mendapat dispensasi, izin, dan lisensi. Oleh karena itu dalam hal pemberian wewenang konsensi harus dengan perhitungan yang matang karena pertanggungjawaban yang diemban sangatlah tinggi.

Menurut Prajudi Atmosurdirjo Petetapan dibedakan menjadi dua yakni penetapan positif dan penetapan negatif. Penetapan positif yakni penetapan yang dikabulkan atau disetujui sedangkan penetapan negatif adalah penetapan yang ditolak atau dibatalkan. Penetapan negatif hanya berlaku sekali saja dan tidak boleh diulang kembali.

Penetapan negatif digolongkan menjadi 5 macam : Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru pada suatu objek hukum Penetapan yang membentuk dan membubarkan suatu badan hukum Penetapan yang memberi beban Penetapan yang memberi keuntungan Dalam pelaksanaan penetapan haruslah memenuhi syarat materiil dan syarat formil.

Syarat materiil : Pejabat yang berwenanglah yang boleh membuat keputusan Kewenangan jabatan ada 2 macam : Kewenangan berdasarkan ruang lingkup jabatan, keputusan yang berada diluar dari ruang lingkup jabatan dapat dinyatakan dibatalkan. Kewenangan berdasarkan ruang lingkup persoalan, apabila pejabat yang membuat keputusan tidak berwenang atas persoalan yang dihadapi, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan. Dalam suatu keputusan tidak boleh terdapat kekurangan yuridis karena suatu keputusan merupakan sebuah pernyataan kehentak.

Kekurangan yuridis antara lain : Kesesatan pikiran atau salah kira Adalah suatu keadaan dimana obyek membuat keputusan sesuai dengan yang dikehendakinya, namun keputusan tersebut memuat bayangan yang salah. Tipuan Adalah suatu keadaan dimana pejabat atau badan hukum yang berwenang membuat keputusan yang membuat obyek yang dikenainya berpikiran mengenai suatu bayangan yang palsu. Paksaan Keputusan yang dibuat oleh pejabat atau badan hukum yang berwenang dibuat berdasarkan pada unsur paksaan atau dibawah tekanan.

Harus diberi bentuk untuk memudahkan dalam peraturan dasarnya dan diberi prosedur dalam pembuatan keputusuannya agar peraturan yang ditetapkan bersifat jelas dan tegas. Isi dan tujuan dari sebuah keputusan harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan dasar. Suatu keputusan yang tidak sesuai dari tujuan dari dibuatnya keputusan merupakan suatu penyelewengan atau penyimpangan.

Pembuatan keputusan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara harus sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undang. Sehingga setiap peraturan yang diterbitkan oleh pejabatn tata usaha negara dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan dari obyek yang dikenai ketatapan tata usaha negara ini yakni masyarakat luas.

Syarat formil : Persiapan mengenai pembuatan keputusan dan tata cara pembuatan keputusan Keputusan yang dalam pembuatannya tidak bersadarkan kepada prosedur dan tata cara yang tepat dapat dibatalkan. Bentuk dari sebuah keputusan Menurut bentuknya ketetapan tata usaha negara terdiri atas ketetapan tertulis dan ketetapan lisan. Menurut manifestasinya tujuannya terdiri atas ketetapan unilateral, bilateral, dan multirateral.

Menurut daya lakunya ketetapan terdiri dari ketetapan intern dan ketetapan intern. Sedangkan menurut jangka waktunya terdiri atas ketetapan sementara dan ketetapan tetap. Bentuk dari sebuah keputusan pada umumnya ada dua yakni tertulis maupun lisan hal ini tergantung daripada pokok pembuatan keputusan.

Keputusan tertulis dibuat karena sudah lazim digunakan serta merupakan keputusan yang penting dan berlaku lama atau tetap. Sedangkan keputusan lisan tidak berlaku tetap, tidak begitu penting bagi hukum administrasi dan biasanya timbul serta digunakan dengan segera. Syarat yang harus dipenuhi dan berhubungan dengan keputusan tersebut Jangka waktu penetapan yang menimbulkan hal-hal yang disebabkan oleh keputusan dan jangka waktu diumumkannya suatu pentapan.

Sehingga disini dapat disimpulkan bahwa beschikking merupakan suatu perbuatan publik yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang memiliki sifat istimewa, dilakukan sepihak oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi obyek hukum yang dikenainya dan yang didalam pembuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibatalkan apabila terdapat penyelewengan pada saat pembuatannya ataupun akibat hukumnya. Sifat dari keputusan tata usaha negara ada 3 yakni individual, konkret, dan bersifat final.

Didalam pelaksanaannya keputusan hukum tata usaha negara haruslah menimbang kepada tujuan hukum tersebut yang mana tujuannya adalah pelayanan kepada masyarakat luas. Pejabat atau badan hukum yang berwenang tidak dapat dikenakan sanksi dalam hal ini, yang dikenai sanksi adalah keputusan dari tata usaha negara yang dibuatnya. Oleh karena itu pejabat atau badan hukum yang berwenang kekal terhadap hukum dalam bidang ini.




















Daftar Pustaka

Herman dan Noor H.J. 2017. Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keptusan (Beschikking) Volume 3 Nomor 1 Dalam Jurnal Komunikasi Hukum. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/9240/5958
Indra M. 2009. Pelaksanaan Penundaan Literatur. Jakarta. Library UI. lib.ui.ac.id/file?file=digital/124094...8297-Penundaan%20pelaksanaan-Literatur.pdf
Jeksionala F. 2014. Penyelesaian Sengketan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pdang Menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Padang. https://www.academia.edu/9166040/JURNAL_NOLA_penyelesaian_sengketa_TUN
Portuna T.R. 2015. Konsep Beschikking (Ditinjau dari Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014). https://www.academia.edu/18092268/Konsep_beschikking_ditinjau_dari_UU_No._9_Tahun_2004_dan_UU_No._30_Tahun_2014_
Suhartono S. Dan Syafyan Hadi. 2018. Tentang Keputusan Pemerintah. Surabaya. R.A.De.Rozarie. https://www.academia.edu/36928844/TENTANG_KEPUTUSAN_PEMERINTAH
















INTERNET SOURCES:
-------------------------------------------------------------------------------------------
<1% - https://andruhk.blogspot.com/2012/07/pengertian-hukum-administrasi-negara.html
<1% - https://fryda-mahardika.blogspot.com/2013/01/perbuatan-pemerintah.html
1% - https://id.wikipedia.org/wiki/Fisik
<1% - https://www.academia.edu/10056815/HUKUM_ADMINISTRASI_NEGARA_SEBAGAI_INSTRUMEN_PENYELENGGARA_PEMERINTAH_YANG_BAIK
<1% - https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/
<1% - https://www.saplaw.top/undang-undang-no-30-tahun-2014-tentang-administrasi-pemerintahan-relevansinya-terhadap-disiplin-penegakan-hukum-administrasi-negara-dan-penegakan-hukum-pidana/
<1% - https://mexprex7.blogspot.com/2011/12/sistem-pemerintahan-negara-indonesia.html
<1% - https://ekoaryono11.blogspot.com/2016/12/fungsi-pengawasan-lembaga-legislatif.html
1% - https://pramudyarum.wordpress.com/2013/01/30/teknik-dan-format-penyusunan-konsep-keputusan-bupati-perjanjian-atau-mou/comment-page-1/
<1% - https://infoadasemua.blogspot.com/2014/
<1% - https://bebaskonsep.blogspot.com/feeds/posts/default
<1% - https://ethasyahbania.blogspot.com/2011/11/banding-di-pengadilan-pajak.html
<1% - https://www.academia.edu/13190829/HAPTUN_Analisis_Putusan_Mahkamah_Agung_No._245_K_TUN_2001
<1% - https://dukunhukum.wordpress.com/category/mengenal-hukum/
<1% - https://www.scribd.com/document/337069035/Han-1-doc
<1% - https://salmantabir.wordpress.com/category/sosial/
<1% - https://rikiseptiawan180991.blogspot.com/2012/12/pengertian-pengartian-dalam-hukum-acara.html
<1% - https://efendikaris.blogspot.com/2012/01/peradilan-tata-usaha-negara-undang.html
<1% - https://anjarnawanyep.wordpress.com/beschikking-keputusan-atau-penetapan/
<1% - https://www.academia.edu/28688129/Analisis_Yuridis_Peraturan_Perundang_undangan_dan_Keputusan_TUN
<1% - https://issuu.com/waspada/docs/waspada__jumat_18_september_2009
<1% - https://vwailan.blogspot.com/2012/05/keputusan-pejabat-birokrasi-dan-dilema.html
<1% - https://clubpenakita.blogspot.com/2009/06/manajemen-rumah-sakit_12.html
<1% - https://pramudyarum.wordpress.com/2013/01/30/teknik-dan-format-penyusunan-konsep-keputusan-bupati-perjanjian-atau-mou/
<1% - https://customslawyer.wordpress.com/2014/09/18/fokus-kajian-teori-kewenangan/
<1% - https://tajmiati-bloger.blogspot.com/2012/04/tinjauan-yuridis-mengenai-wewenang.html
1% - https://annekasaldianmardhiah.blogspot.com/2012/07/analisis-putusan-pengadilan-tata-usaha.html
<1% - https://akalasuso.blogspot.com/2017/08/gabungan-perubahan-undang-undang.html
<1% - https://kuhp-indonesia.blogspot.com/
<1% - https://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011_10_02_archive.html
<1% - https://imeldablogadress.blogspot.com/2016/01/keputusan-atau-penetapan-pemerintah.html
<1% - https://lutfis8395.blogspot.com/2015/02/makalah-hukum-administrasi-negara.html
<1% - http://www.academia.edu/27677068/KETETAPAN_BESCHIKKING_MAKALAH_Makalah_ini_ditujukan_untuk_memenuhi_tugas_Hukum_Administrasi_Negara
<1% - https://www.scribd.com/presentation/368159639/PERBUATAN-PEMERINTAH-5-8-1
<1% - https://sosiologihuku.blogspot.com/feeds/posts/default
<1% - https://farizpradiptalaw.blogspot.com/2009/11/
<1% - https://pt.scribd.com/doc/105699144/Aceh-Bersimbah-Darah1
<1% - https://studihukum.blogspot.com/2010/11/
<1% - https://fhuiguide.files.wordpress.com/2013/10/kuliah_7_b_penegakan-hukum-lingkungan-adm-01112011-c-hn.pdf
<1% - https://medicalworkshop.blogspot.com/2009/10/kedudukan-sifat-dan-fungsi-uud-1945.html
<1% - https://renvoikata.blogspot.com/2011/07/peraturan-jabatan-notaris-pjn-1.html
<1% - https://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/2014/08/makalah-bentuk-bentuk-perbuatan.html
<1% - https://rianzzboyz.blogspot.com/2010/11/produksi-dan-produktivitas-pengertian.html
<1% - https://amrmulsin.blogspot.com/2014/05/penggugatan-memo-di-ptun.html
<1% - https://khafidsociality.blogspot.com/2010/09/makalah-tentang-ketetapan-han.html
<1% - https://boeyberusahasabar.wordpress.com/tag/hukum-tata-pemerintahan/
<1% - https://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2015/12/analisis-subtansi-uu-nomor-30-tahun.html
<1% - https://www.academia.edu/18092268/Konsep_beschikking_ditinjau_dari_UU_No._9_Tahun_2004_dan_UU_No._30_Tahun_2014_



Comments

  1. sabung ayam live
    Didalam pelaksanaannya keputusan hukum tata usaha negara haruslah menimbang kepada tujuan hukum

    ReplyDelete
  2. Lagi mencari promo judi pulsa online tanpa potongan ??

    Terlebih untuk permainan Pokervita?
    Tentu mau dong

    Mari tunggu apalagi kawan join GRATIS
    untuk permainan Pokervita

    Info hub
    WA:0812 2222 996

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

SEJARAH PERKEMBANGAN VOC

Perang Teluk I dan Perang Teluk II

Peradaban India Kuno